Berita Acara Panel Ahli Seleksi DAI 2025-2030 - Kriteria Seleksi
Pada hari ini, Kamis, tanggal tujuh bulan Agustus tahun dua ribu dua puluh lima (7 Agustus 2025), bertempat di Jakarta Design Center lantai 6, pada pukul 16.00–18.00 WIB, telah diselenggarakan rapat Panel Ahli Seleksi Dewan Arsitek Indonesia (DAI) Periode 2025–2030 secara luring dengan agenda pembuatan Poster Seleksi Anggota Dewan Arsitek Indonesia yang akan disebarluaskan melalui media sebagai berikut :
UPDATE RESMI
Panel Ahli Seleksi DAI 2025–2030 Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) resmi menetapkan 9 anggota Panel Ahli dari unsur Pemerintah, Akademisi, Organisasi Profesi, dan Pengguna Jasa. Panel ini bertugas menyeleksi calon Dewan Arsitek Indonesia (DAI) periode 2025–2030 demi menjaga tata kelola profesi arsitektur yang kredibel, profesional, dan berdaya saing global.
Tahapan Seleksi:
1. Seleksi Administratif
2. Esai Reflektif (500–1000 kata)
3. Pakta Integritas
4. Psikotes
5. Wawancara
6. Medical Check-Up
Jadwal Utama:
* Penjaringan: 7 Agustus–20 September 2025
* Bakal Calon: 20 September–18 November 2025
* Pengukuhan: 3 Desember 2025
Kriteria Seleksi:
Syarat Khusus Unsur Organisasi Profesi
- Anggota Profesional IAI; telah memiliki STRA, dan telah menjadi anggota profesional IAI minimal 6 (enam) tahun;
- Pernah menjabat sebagai Pengurus Nasional, Majelis Organisasi, Majelis Kehormatan Nasional, Pengurus Provinsi, Majelis Kehormatan Provinsi, atau Anggota DAI sekurang-kurangnya 1 (satu) kali masa jabatan
- Tidak pernah dan tidak dalam status terkena sanksi Kode Etik dan Kaidah Tata Laku Profesi Arsitek;
- Diutamakan memiliki rekam jejak kontribusi terhadap dunia arsitektur;
- Diutamakan memiliki pengalaman sebagai Arsitek Prinsipal dan/atau Pimpinan Badan Usaha.
Dokumen Administratif Unsur Organisasi Profesi
- Salinan KTP;
- Salinan Kartu Anggota IAI;
- Salinan Surat Tanda Registrasi Arsitek (STRA) yang masih berlaku;
- Salinan Sertifikat Keahlian Arsitek (SKA) yang berlaku setidaknya hingga 2021;
- Salinan KPN Pengangkatan sebagai Pengurus Nasional/ Provinsi, atau Majelis Kehormatan Nasional/Provinsi, atau Majelis Organisasi;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
- Surat Keterangan dari Perusahaan terkait jabatan/posisi kandidat;
- Pakta Integritas, yang berisi komitmen profesional pada etika dan dedikasi waktu;
- Curriculum Vitae (CV) beserta portfolio pribadi selama 5 tahun terakhir yang menunjukkan kontribusi terhadap dunia arsitektur;
- Melampirkan Surat Keterangan Sehat dari RS/Dokter.
Syarat Khusus Unsur Pengguna Jasa
- Memiliki kualifikasi jenjang pendidikan minimal S2, dengan kepakaran khusus
- Memahami praktik dan perkembangan dunia arsitektur;
- Tidak menjadi Pengurus Inti Asosiasi atau Organisasi Profesi lainnya;
- Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN):
a. Merupakan ASN tingkat pusat dengan NIP aktif dengan memiliki jabatan struktural Eselon II/III (atau setara Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama/
Administrator) atau pejabat fungsional ahli madya/utama di bidang penataan bangunan dan lingkungan, pekerjaan umum, perizinan bangunan
gedung (PBG/SLF), cipta karya, kebijakan jasa konstruksi, arsitektur, tata ruang, atau pengawas teknis;
b. Masa kerja minimal 5 tahun di bidang sebagaimana disebutkan dalam poin (a), dan memahami aspek regulasi dan implementasi;
c. Mendapat penugasan resmi dari Menteri / Kepala Lembaga.
Dokumen Administratif Unsur Pengguna Jasa
- Salinan KTP;
- Salinan Ijazah S1 dan S2;
- Surat Pernyataan tidak menjadi Pengurus Inti (Ketua/Wakil Ketua/Sekretaris/Bendahara) asosiasi / organisasi profesi lain;
- Pakta Integritas, yang berisi komitmen profesional pada etika dan dedikasi waktu;
- Curriculum Vitae (CV) beserta portfolio pribadi selama 5 tahun terakhir yang menunjukkan kontribusi terhadap dunia arsitektur; Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN);
- Salinan NIP (Nomor Induk Pegawai);
- Surat Tugas resmi yang ditandatangani oleh Menteri / Pimpinan Lembaga; 8. Melampirkan Surat Keterangan Sehat dari RS/Dokter.
Syarat Khusus Unsur Perguruan Tinggi
- Memiliki kualifikasi minimal S3, dan merupakan lulusan program studi Arsitektur jenjang S1;
- Memiliki NUPTK / NIDN dan mendapat penugasan resmi dari rektor, serta pemberitahuan kepada Asosiasi Perguruan Tinggi Arsitektur Indonesia (APTARI);
- Diutamakan memiliki rekam jejak dan kontribusi aktif pada dunia arsitektur.
Dokumen Administratif Unsur Perguruan Tinggi
- Salinan KTP;
- Salinan Ijazah S1, Sarjana S2, dan Sarjana S3
- Salinan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), atau Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN);
- Surat Tugas resmi dari Perguruan Tinggi yang ditandatangani Rektor dan melampirkan rekomendasi APTARI;
- Pakta Integritas, yang berisi komitmen profesional pada etika dan dedikasi waktu;
- Curriculum Vitae (CV) beserta portfolio pribadi selama 5 tahun terakhir yang menunjukkan kontribusi terhadap dunia arsitektur;
- Melampirkan Surat Keterangan Sehat dari RS/Dokter.
Seluruh unsur memberikan Esai Reflektif sebanyak 500 – 1000 kata yang menjelaskan wacana normatif, pandangan kritis dan solusi atas tantangan profesi, baik dari sisi etika, tata kelola, maupun masa depan profesi di tengah disrupsi teknologi, serta harmonisasi regulasi antara profesi, pendidikan tinggi, serta industri, ketenagakerjaan, dalam lingkup nasional maupun global. Bagi Calon Anggota DAI terseleksi nantinya diwajibkan melampirkan Surat Permohonan menjadi Anggota DAI kepada Panel Ahli, sesuai ketentuan dalam ART IAI 2024 Pasal 78 ayat 2.
Kirim dokumen ke: panseldai2025@gmail.com
# | Nama File | Ukuran | Download | Tanggal |
---|---|---|---|---|
1 | Berita Acara Kriteria Seleksi Calon Anggota DAI 2025-2030 | 2 MB | 26 downloads | 25-Aug-2025 |